Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kami.
Disperindagkop UKM adalah perangkat daerah yang bertugas mengelola urusan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serta usaha kecil dan menengah (UKM).
Disperindagkop UKM bertugas mengembangkan sektor industri dan perdagangan, membina koperasi, serta memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah agar lebih mandiri dan kompetitif.
Layanan meliputi pelatihan usaha, pendampingan UMKM, fasilitasi perizinan usaha, pengembangan koperasi, serta promosi dan pemasaran produk lokal.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui layanan pengaduan.
Hubungi Kami