Dasar dan Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Timur No. 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM pasal 4  meliputi :

(1) Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

(2) Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 

(3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; 

(4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

(5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.