Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, dan usaha kecil menengah sesuai dengan kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, dinas mempunyai fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di biang perdagangan, perindustrian, koperasi dan UKM
2. Pelaksanaan kebijakan pembangunan sektor perdagangan dan industri
3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian koperasi dan UKM
4. Fasilitas pemasaran dan pengembangan produk lokal